TUPOKSI

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Pokok :

Dinas Sosial melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.

Fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial;
  2. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial;
  3. Pelaksanaan komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sosial;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
  5. Pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
  6. Pelaksanaan pembinaan anak terlantar, para penyandang cacat, panti asuhan /panti jompo, eks penyandang penyakit sosial, eks narapidana, pekerja seks komersial (PSK), narkoba dan penyakit sosial lainnya;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, anak jalanan, psikotik;
  8. Pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial;
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan karang taruna, karang werda, pekerja sosial masyarakat (PSM), tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK), wahana;
  10. Pelaksanaan kegiatan penanganan pengungsi akibat korban bencana;
  11. Pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang sosial;
  12. Pemberian dan pencabutan perizinan di bidang sosial yang menjadi kewenangannya;
  13. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  14. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  15. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  16. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
  17. Penyelenggaraan upt dan jabatan fungsional;
  18. Pengevaluasian dan pelaporan  pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi.