TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok :
Dinas Sosial melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial.
Fungsi :
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial;
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang sosial;
- Pelaksanaan komunikasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sosial;
- Pelaksanaan pemberdayaan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya;
- Pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan pembinaan anak terlantar, para penyandang cacat, panti asuhan /panti jompo, eks penyandang penyakit sosial, eks narapidana, pekerja seks komersial (PSK), narkoba dan penyakit sosial lainnya;
- Pelaksanaan pembinaan, pemberdayaan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, anak jalanan, psikotik;
- Pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan karang taruna, karang werda, pekerja sosial masyarakat (PSM), tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK), wahana;
- Pelaksanaan kegiatan penanganan pengungsi akibat korban bencana;
- Pemberian pertimbangan teknis perizinan di bidang sosial;
- Pemberian dan pencabutan perizinan di bidang sosial yang menjadi kewenangannya;
- Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Penyelenggaraan upt dan jabatan fungsional;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.